Gresik -Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus penadahan sepeda motor hasil curian di wilayah utara Gresik. Dua tersangka diamankan beserta empat unit motor berbagai jenis yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencurian.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, melaporkan kehilangan motor Honda Supra X 125. Motor tersebut raib saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, pada Minggu (17/8/2025).
Menerima laporan itu, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung di desanya.
Pengembangan dilakukan hingga siang hari. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka kedua, AR (39), seorang petani asal Lowayu. Dari keduanya, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curanmor, yaitu:
-
Honda Beat warna putih strip biru
-
Honda Beat warna hitam putih
-
Honda Vario 125 warna biru
-
Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban)
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan beserta empat kendaraan bermotor. Saat ini sedang dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa.






