Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga perangkat Desa Roomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber dari dana CSR PT Smelting. Ketiga terdakwa adalah Kepala Desa Roomo nonaktif Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Roomo Nurhasim.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu (18/6/2025) itu menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Vonis Majelis Hakim:
-
Taqwa Zainudin (Kades nonaktif) dan Rudi Hermansyah (Sekdes) divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
-
Nurhasim (Ketua BPD) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, I Made Yuliada, menegaskan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan disebutkan, terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo yang merangkap sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berperan dalam proses pengadaan beras bantuan dari CSR PT Smelting tahap I tahun 2024.
Rudi Hermansyah selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) menyerahkan uang dari kas desa sebesar Rp150.650.000 kepada Nurhasim. Uang itu kemudian digunakan Nurhasim untuk membeli beras melalui saksi Siswanto, Abdul Muis, dan Isa Lailiyah.
Namun dalam prosesnya, terjadi mark-up harga dan kuantitas. Harga beras dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kilogram, dan jumlahnya dimanipulasi dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Lebih parahnya lagi, beras yang dibeli tidak memenuhi standar mutu dan mengandung benda asing yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik. Dalam sidang sebelumnya, JPU Sunda Denuari Sofa menuntut:
-
Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah dengan 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara.
-
Nurhasim dengan 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150.650.000.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta terdakwa. Jika tak ada harta mencukupi, maka Nurhasim akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Atas putusan tersebut, JPU Sunda menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.






